"Sayang sekali jika ada yang resisten dengan hasil survei tersebut. Semestinya SPI dapat menjadi cermin untuk melakukan perbaikan ke dalam. Survei ini bisa berguna untuk MA mengidentifikasi area rawan korupsi dan kemudian melakukan perbaikan dan SPI bisa digunakan sebagai salah satu indikator keberhasilan pencegahan korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Febri menyebut metodologi survei pun dapat dipertanggungjawabkan karena KPK dibantu BPS. Responden pun, disebut Febri, termasuk pegawai dari lingkungan institusi itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara KPK dan MA telah dilakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan MA. Perlu juga dipahami, survei ini bukanlah soal peringkat, namun ditujukan agar bisa membantu institusi melakukan pencegahan korupsi. Untuk MA nilai yang diperoleh sebenarnya tidak terlalu buruk, yaitu 61,11. Nilai ini masih dapat ditingkatkan tahun depan jika sejumlah titik rawan yang sudah teridentifikasi diperbaiki," imbuh Febri.
Sebelumnya MA melalui juru bicara hakim agung Andi Samsan Nganro mempertanyakan indikator survei tersebut. Sebab, Andi melihat MA berada di peringkat terbawah.
"Mahkamah Agung (MA) heran melihat hasil survei integritas yang dilakukan dan diumumkan oleh KPK. Heran, karena indikator apa yang dipakai sehingga menempatkan MA di peringkat terbawah," Andi.
Survei dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan, yaitu sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak. Setidaknya ada enam kementerian/lembaga yang disurvei KPK.
"Tujuan survei untuk identifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan pencegahan korupsi," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Berikut hasil SPI untuk kategori Kementerian/Lembaga:
- Kementerian Kesehatan: 74,75
- Kemenkeu (Dirjen Bea-Cukai): 70,2
- Kementerian Perhubungan: 66,99
- Badan Pertahanan Nasional: 64,67
- Mahkamah Agung: 61,11
(dhn/dhn)