"Pelaku HR ditangkap di rumahnya. Dia menjual dua ekor kucing hutan atau macan dahan dengan Rp 300 ribu/ekor," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Penangkapan HR dilakukan pada Rabu (2/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya jual beli satwa dilindungi di rumah HR. Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli dan mendatangi rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika menyerahkan barang, HR kita tangkap dan kita bawa ke Polresta untuk kita lakukan pemeriksaan," jelas Taufiq.
HR mengaku mendapatkan dua ekor kucing hutan tersebut dari anak kandungnya yang berada di Aceh Barat Daya. Setelah menangkap satwa tersebut dua minggu lalu, sang anak mengirimkan dua ekor kucing hutan tersebut menggunakan angkutan umum.
"Anak kandung HR menangkap kucing hutan ini di areal sekitar kebunnya. HR kini kita jerat dengan Undang-undang tentang Konservasi dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutur Taufiq.
Halaman
1
(agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini