Dalam jumpa pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, bersama tokoh nasional lainnya, Emil menyebutkan upaya pemberantasan korupsi sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman Jenderal AH Nasution. Upaya itu berlanjut di tangan Presiden Sukarno hingga di Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.
"(Namun) semua tahap-tahap itu tidak menghasilkan hal yang berarti dalam pemberantasan korupsi," kata Emil dalam jumpa pers tersebut, Jumat (4/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa selama KPK berdiri sejak 2002, hasilnya adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Ketua DPRD, beberapa menteri, beberapa gubernur, macam-macam pejabat. Hal yang tidak pernah terjadi sejak sejarah bangsa kita berdiri," kata Emil.
Namun dia prihatin ketika pada 2019 ini DPR menginisiasi revisi UU KPK yang isinya, menurut dia, melemahkan pemberantasan korupsi. Emil pun khawatir Indonesia akan kembali pada zaman dahulu ketika pemberantasan korupsi keok melawan koruptor.
"Jelas revisi UU KPK itu tidak bertujuan memperkuat KPK, tapi memperlemah, membawa kita kembali ke masa zaman korupsi," ucap Emil, yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami minta mengusulkan mengharap kepada presiden agar dikeluarkan perppu untuk menarik mengubah UU KPK dari DPR itu," imbuhnya.
Mahasiswa Beri Deadline ke Jokowi soal Perppu KPK, Apa Kata Istana?:
[Gambas:Video 20detik] (dhn/fdn)