Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) resmi melakukan pembantaran terhadap Kivlan Zen. Terdakwa kasus kepemilikan senpi ilegal itu bisa menjalani pengobatan dan rawat inap di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Atas surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sebagaimana isi penetapan, Penuntut Umum mengawal terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat, dan apabila terdakwa Kivlan Zen sudah dinyatakan sembuh dan sehat, Penuntut Umum segera mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan mengatakan, Kejati DKI melaksanakan pembantaran atas nama terdakwa Kivlan Zen, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst. Surat itu ditandatangani pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019.
"Penuntut Umum melaksanakan pembantaran kepada terdakwa Kivlan Zen tersebut pada saat berakhirnya sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Nirwan.
Menurut surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto, Kivlan didiagnosis menderita sejumlah penyakit. Surat keterangan tersebut diterima detikcom dari kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, pada Selasa (17/9).
Tonin Tachta, menyebut kliennya sudah sakit sejak ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, kata Tonin, Kivlan tak diizinkan dirawat sehingga penyakitnya makin parah.
Kivlan merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api secara ilegal. Kivlan Zen didakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
 Foto: Kivlan Zen resmi dibantarkan penahanannya oleh jaksa untuk berobat (Dok ist) |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini