Menurut surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto, Kivlan didiagnosis menderita sejumlah penyakit. Surat keterangan tersebut diterima detikcom dari kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, pada Selasa (17/9/2019).
"Yang bersangkutan (Kivlan Zen) saat ini memerlukan perawatan (rawat Inap) untuk diagnostik dan terapeutik serta pemeriksaan lanjutan: MRI Kepala Lengkap, Fisioterapi, Konsul Ortopedi di RSPAD Gatot Soebroto karena sakitnya. Proses pemeriksaan dan perawatan kurang lebih 12 hari kerja," tulis surat keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keterangan tersebut diketahui ditandatangani dokter yang merawat Kivlan pada 13 September 2019.
Sebelumnya, Tonin menyebut kliennya sudah sakit sejak ditahan di Polda Metro Jaya. Namun Kivlan, kata Tonin, tak diizinkan dirawat sehingga penyakitnya semakin parah.
"Dari dulu sakitnya, hanya saja di polisi nggak dituntaskan, di kejaksaan juga begitu, nah di pengadilan, berobatlah, berobat hari Jumat kemarin seharusnya harus rawat inap, jaksa sama polisi ngotot nggak boleh, nah tadi dia sudah nggak bisa lagi, paru-paru sudah infeksi gimana, mungkin kalau paru-paru ini sudah komplikasi," ujar Tonin saat dihubungi terpisah.
Tonin mengatakan Kivlan mulai dirawat inap di RSPAD sejak Senin (16/9) kemarin. Kivlan menderita penyakit sinusitis hingga bell's palsy.
"Kan sebenarnya sinusitis, virus bibir miring itu apa, bell's palsy. Jadi tadi sudah ada batuk parah terangsang sejak mulai di polda," ujar dia. (nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini