"Saya sarankan Presiden keluar dari dilema itu. Presiden nggak boleh dilema. Harus miliki satu pandangan terkait arah pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan," ujar Nasir dalam diskusi "Sikap pemerintah terhadap UU KPK" di Hotel Mandarin Oriental, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu DPR akan melihat isi perppu itu ya, mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati oleh presiden dan DPR," katanya.
"Tapi saya punya keyakinan presiden tetap konsisten lah bahwa ini adalah pembahasannya bersama dan itu tidak elok kalau kemudian presiden setelah dibahas kemudian mengeluarkan perppu," lanjut Nasir.
Seperti diketahui, desakan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK masih terus berdatangan. Tidak hanya mahasiswa, sejumlah kelompok, tokoh masyarakat, akademisi juga menuntut hal itu. Sejumlah pihak menilai UU KPK yang baru akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Prof Romli Minta Jokowi Tak Ragu soal UU KPK
Di tempat yang sama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita sependapat dengan politikus PKS itu. Dia meminta Jokowi tak ragu meneken UU KPK baru.
"Saya rasa pemerintah tidak usah ragu-ragu, Pak Jokowi undang-undangkan saja," kata Romli.
Bagi pihak yang menilai UU KPK baru tidak sesuai disebut Romli bisa membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Sedangkan mengenai isi UU KPK baru itu, Romli meminta publik tidak menaruh prasangka buruk di awal.
"Independen atau tidaknya KPK pimpinan kita bisa lihat dari rules of the games. Rules of the games aja belum dibaca, sudah curiga karena presiden yang angkat. Kita belum lihat tugasnya apa makanya itu yang saya minta jadi kita-kita orang ini mengawasi KPK inklusif dewan pengawas," kata Romli.
Harap-harap Cemas Perppu KPK:
(eva/knv)