KPK Panggil Eks Irjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Rizal Djalil

KPK Panggil Eks Irjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Rizal Djalil

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 10:27 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar terkait kasus dugaan suap Anggota BPK Rizal Djalil. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminta Prasetyo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).


Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Dirjen Cipta Karya Lestaryo Pangarso, anggota pokja pengadaan proyek 2017 Suprayitno, Dirut PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariani, Bagian Keuangan PT WKE Michael Andry, Bisnis Development Manager PT BSBK I Nyoman Yasanegara. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Leonardo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal Djalil sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap SGD 100 ribu.

Uang itu diduga KPK diterima Rizal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Perusahaan tersebut diduga diatur Rizal untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.


Anggota BPK Rizal Djalil jadi Tersangka KPK Terkait Kasus SPAM:

(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads