"Kami belum bisa komentar lebih jauh karena sampai dengan sekarang kita belum menerima SK-nya dan alasan pemecatannya apa. Cuma membaca dari surat dalam SK KPU kan ada pertimbangan tuh, menimbang memperhatikan, sepertinya berlandaskan pada melaksanakan administrasi sesuai dengan putusan PN Jaksel Nomor 520," kata kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Aris mengaku sudah mengirim surat ke Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra untuk meminta SK pemecatan tersebut tapi belum ada jawaban. Sementara itu, jabatan kliennya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Semarang belum diganti.
"Jadi kita sudah mencoba konfirmasi, ya harusnya namanya SK pemecatan, apalagi klien kami Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, harusnya ketika dipecat, otomatis jabatan dia sebagai Ketua DPC diganti. Penggantian, pemecatan, itu juga tidak ada. Tidak pernah ada konfirmasi, tidak pernah ada," kata Aris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menilai pemecatan seharusnya dilakukan terhadap kader yang melanggar aturan AD/ART ataupun UU Partai Politik. Ia mempertanyakan alasan Gerindra yang memecat kliennya, padahal, Sigit merasa tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum dilakukan pemecatan.
Aris menyebut kliennya juga merasa tidak melakukan pelanggaran etik. Dia merasa tak pernah dipanggil mahkamah partai ataupun Bawaslu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik, misalnya politik uang.
Selain itu, menurutnya, dalam putusan PN Jaksel sebelumnya yang dimenangkan Mulan Jameela cs tidak ada pertimbangan yang menyebut kliennya bersalah karena melanggar etik.
Sebelumnya, Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Mulan jadi wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24.192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari DPP Gerindra soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dan surat tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lolosnya Mulan itu menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra.
Adapun nama-nama lain yang mengalami kasus yang sama di antaranya:
1. Katherine (Dapil Kalbar I) menggantikan Yusid Toyib
2. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua) menggantikan Steven Abraham
3. Sugiono (Dapil Jateng I) menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.
Simak Video "Baru Dilantik, Anggota DPR Mulan Jameela Langsung Digugat"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini