Kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Gerindra bertindak setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan. Setelah menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Gerindra menyurati KPU supaya menetapkan Mulan Jameela cs masuk daftar calon terpilih anggota DPR menggantikan caleg-caleg terpilh yang telah dipecat.
Landasan tukar kursi Gerindra ini adalah Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Surat ini tertanggal 9 Desember 2016, diteken Ketua MA Muhammad Hatta Ali, ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.
Karena Surat Edaran MA di atas mengamanatkan kewenangan perselisihan parpol ada pada Mahkamah Partai Politik, Gerindra menyatakan berhak mengatur penukaran kursi usai pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Mulan Jameela cs.
Kenapa caleg-caleg terpilih di atas Mulan dipecat?
Berdasarkan salinan putusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, pelantun tembang 'Makhluk Tuhan yang Paling Seksi' ini ditetapkan menjadi calon terpilih anggota DPR. Keputusan itu diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 16 September 2019.
Mulan menjadi caleg terpilih usai dua caleg di atasnya dipecat. Pada Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Tasikmalaya dan Garut), caleg yang semula terpilih adalah Evin Luthfi di peringkat suara terbanyak ke-3 dan Fahrul Rozi di peringkat suara terbanyak ke-4. Adapun Mulan Jameela ada di peringkat suara ke-5 (24.192 suara).
Di Dapil Jawa Barat XI, Gerindra mendapat tiga kursi. Bila Evin Luthfi (suara terbanyak ke-3) dipecat dari Gerindra, maka yang seharusnya menggantikannya sebagai caleg terpilih adalah Fahrul Rozi (suara terbanyak ke-4). Namun Fahrul Rozi ternyata juga dipecat. Maka yang menggantikan Evin Luthfi adalah caleg dengan perolehan suara ke-5, yakni Mulan Jameela.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Evin Luthfi (peringkat suara sah ke-3) dan calon atas nama Fahrul Rozi, SH (peringkat suara sah ke-4) karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota Partai Politik," demikian bunyi kolom keterangan soal ditetapkannya Mulan sebagai caleg terpilih DPR, pada lampiran Keputusan KPU itu.
Kenapa Evin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat? Mari tengok Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Selain R Wulansari alias Mulan Jameela, ada 13 nama penggugat yang tertulis di sini. Tergugatnya adalah DPP Partai Gerindra. Pihak yang turut tergugat adalah KPU. Ternyata di situ tak ada jawaban.
Kemudian, detikcom mencoba menghubungi Wakil Sekejen Partai Gerindra Andre Rosiade untuk mendapatkan jawaban penyebab pemecatan mereka.
"Terus terang secara detail saya belum tahu, karena saya bukan anggota Mahkamah Partai Gerindra. Yang jelas, kami hanya melaksanakan putusan pengadilan," kata Andre saat dimintai keterangan alasan pemecatan dua caleg terpilih di atas Mulan.
Hingga berita ini diunggah detikcom, belum jelas betul apa gerangan penyebab Evin Luthfi, Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, dan Steven Abraham dipecat.
"Pemecatan harus ada dasarnya. Kalau dipecat tanpa alasan, mereka bisa melakukan perlawanan. Pengurus partainya bisa kena pidana kalau pemecatannya tidak benar. Lakukan saja langkah gugatan seperti Fahri Hamzah. Tuntut!" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, dihubungi terpisah.
Gerindra menjelaskan pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan. Dalam sidang gugatan, Mulan Jameela dkk adalah pihak penggugat, sedangkan Gerindra adalah pihak tergugat.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan dkk. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Hakim juga menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerrindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini