Draf PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU: Kesalahan Teknis

Draf PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU: Kesalahan Teknis

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 16:24 WIB
KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPU menyusun rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2020. Namun, dalam rancangan PKPU ini, tidak terlihat adanya larangan bagi mantan napi koruptor untuk maju jadi kepala daerah.

Rancangan PKPU ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Draf rancangan PKPU ini terkait pencalonan kepala daerah 2020,


Rancangan ini mengatur syarat warga negara Indonesia yang hendak menjadi calon kepala daerah. Syarat itu dari tentang usia, tingkat pendidikan, hingga kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terbaru, rancangan PKPU ini mencantumkan larangan tindakan tercela bagi paslon yang akan mencalonkan diri. Tindakan tercela ini dituangkan dalam pasal 4 huruf j. Tindakan tercela yang dimaksud meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila.

Ada pula syarat berbunyi 'bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak'. Tapi tidak terdapat larangan terhadap mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri.


Tidak adanya aturan terkait napi korupsi tersebut, dibenarkan oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu menyebut klausul itu seharusnya memang dimasukkan dan rancangan PKPU tapi ada masalah teknis.

"Ada kesalahan teknis. Mestinya dimasukkan, tetapi belum tercantum dalam draf," ujar Wahyu saat dihubungi detikcom, Kamis (3/10/2019).



Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno, disepakati bahwa larangan terhadap eks koruptor tetap dimasukkan. Menurut Wahyu, bukan hanya koruptor, mantan napi narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga akan berlaku.

"Jadi substansinya hasil rapat pleno KPU, dalam rancangan aturan KPU kita tetap mencantumkan norma untuk melarang mantan napi korupsi, mantan napi narkoba, dan mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon kepala daerah," kata Wahyu.


Wahyu menyebut pihaknya mendorong larangan eks napi koruptor juga dimasukkan ke Undang-Undang Pilkada. Namun, menurutnya, saat ini aturan tersebut akan lebih dulu dimasukkan dalam PKPU.

"Kita akan mendorong norma itu bisa dimasukkan dalam UU. Tapi kan (revisi) UU itu belum berproses, sekarang ini kan yang berproses penyusunan PKPU sehingga norma itu kita masukan dalam rancangan PKPU," tuturnya.

Wahyu menuturkan, larangan ini juga telah didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu menyebut KPU mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh KPK.

"Kemarin KPK langsung merespons mendukung itu, kemarin kan perwakilan KPK ada yang hadir dan langsung merespons mendukung itu. Kami sampaikan terima kasih pada dukungan KPK, terhadap pencantuman norma itu oleh KPU dalam rancangan PKPU," ujar Wahyu.
Halaman 2 dari 2
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads