Dilihat detikcom, Kamis (3/10/2019), kesalahan penulisan itu salah satunya ditemukan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.
Berikut ini selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
![]() |
Informasi mengenai adanya kesalahan penulisan dalam UU KPK ini juga disampaikan Mensesneg Pratikno. Pihak Istana kemudian mengembalikan UU KPK itu ke DPR.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada typo. Menurut Pratikno, kesalahan penulisan dalam UU KPK itu dapat menimbulkan kesalahpahaman.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Namun Pratikno tidak merinci bagian mana saja yang terdapat kesalahan penulisan. Pratikno menyebut UU kemungkinan sudah dikirim lagi ke Istana.
"Mestinya sudah," ucapnya.
Sidang Revisi UU KPK, MK: Belum Memiliki Kepastian Hukum
[Gambas:Video 20detik]
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini