"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator, dan kemudian sangat menginspirasi memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," ujar Arif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Arif menyerahkan kepada kepolisian untuk mendalami kasus yang menjerat Abdul. Namun ia tidak menyangka Abdul bisa menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan pihak IPB siap memberikan pendampingan kepada keluarga Abdul.
"Intinya kami melakukan pendampingan kepada keluarga, secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah. Ini kan sebuah pukulan yang, sangat besar buat sahabat, keluarga, dan institusi," tuturnya.
Abdul akan diberhentikan sementara dari status PNS. IPB masih menunggu surat dari kepolisian sebagai dasar pemberhentian sementara.
"Sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," kata Arif.
Abdul ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tangerang pada Sabtu (28/9) malam. Abdul dituding menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212 yang digelar pada Sabtu (28/9) lalu.
Abdul dituding sebagai otak atau dalang atau perancang kerusuhan demo. Polisi menyebutnya, merekrut 2 orang berinisial S dan OS yang memiliki keahlian untuk merakit bom.
Halaman 2 dari 2