"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
KPK juga memanggil Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahya Widayanti; Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya; serta tiga pihak swasta bernama Al Amin, Made Ayu Ratih, dan Mohamad Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan pemanggilan keempat kalinya terhadap dua pejabat Kemendag Oke Nurwan dan Tjahya Widayanti itu. Keduanya pernah dipanggil secara bersama-sama pada Senin (30/9) dan Selasa (24/9). Sebelum itu, Nurwan pernah dipanggil KPK pada Selasa (17/9), sedangkan Tjahya Widayanti dipanggil pada Rabu (18/9).
KPK sudah mengingatkan kepada keduanya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Sebab, KPK menilai, sebagai pejabat, mereka seharusnya bisa memberikan contoh terhadap kepatuhan hukum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dhamantra sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung), pemilik PT Cahaya Sakti Agro; serta Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari swasta.
KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaan Dhamantra, yaitu Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 per kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini