"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Selain itu, ada 3 saksi lainnya yang dipanggil yaitu Kepala Bawas Perdagangan Berjangka Komiditi Kemendag Tjahya Widayanti, Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati, serta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang itu sebelumnya pernah dipanggil KPK secara bersama-sama pada Selasa (24/9). Sebelum itu, Nurwan pernah juga dipanggil KPK pada Selasa (17/9), sedangkan Ani Mulyati dan Tjahya Widayanti dipanggil pada Rabu (18/9).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dhamantra sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta.
KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaan Dhamantra yaitu, Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Baik pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini