"Kita melakukan penyelidikan. Kita akan melihat apa ada unsur kelalaian," kata Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Selain mendalami keterangan para saksi dari pihak sekolah, siswa teman korban, dan keluarga, polisi menunggu hasil autopsi. Jenazah Fanli diautopsi di RS Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengetahui penyebab kematian korban, kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara," sambung Benny.
Fanli dihukum lari bersama 5 siswa lainnya pada Selasa (1/10). Polisi menyebut Fanli terlambat datang ke sekolah sekitar pukul 07.15 Wita.
Fanli dan siswa yang terlambat mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit. Setelah itu, guru menghukum para siswa lari keliling lapangan halaman sekolah.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyebut ukuran lapangan yang diputari 68 meter persegi. Saat mengelilingi lapangan, Fanli sempat bicara ke temannya sudah dalam kondisi tidak lagi kuat berlari.
"Yang bersangkutan saat memasuki putaran keempat jatuh tersungkur," ujar Benny.
Setelah itu, Fanli dibawa ke RS Auri lalu dirujuk ke RS Malalayang Manado. Di RS Malalayang, Fanli dinyatakan tim dokter meninggal dunia.
Sementara itu, guru yang memberi hukuman lari disebut Benny masih dirawat di RS karena syok mengetahui siswanya meninggal.
"Sejak kejadian, gurunya masuk rumah sakit, syok dan sekarang masih di rumah sakit," kata Benny. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini