"Khusus terkait proses persidangan tentu perlu kami pertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pembuktian di persidangan, jaksa akan mempertimbangkan kebutuhan pembuktian, apakah seorang saksi perlu dihadirkan atau tidak itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara, apalagi setingkat menteri, itu bukanlah contoh yang baik," ujarnya.
"Kalau di Kementerian Perdagangan, peristiwa ini bukan hanya terjadi di unsur menteri saja, tetapi beberapa pejabat di Kementerian Perdagangan kami lihat juga tidak cukup koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Bowo Sidik meminta jaksa KPK menghadirkan Enggartiasto Lukita dalam persidangan. Alasan Bowo, yang juga mantan anggota DPR, atas permintaannya itu adalah ingin membuktikan keterangannya soal penerimaan uang.
"Jadi ada poin (dalam berita acara pemeriksaan/BAP) di mana saya menyampaikan saya menerima dana dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan Saudara Enggar (Enggartiasto Lukita) karena di BAP saya, saya sebutkan Enggar," kata Bowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain:
(abw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini