"Saya mengatakan benar adanya bertemu dengan Pak (Sofyan) Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan bantuan untuk di dapil saya," kata Bowo saat mendapatkan kesempatan menanggapi kesaksian Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Dalam sidang itu memang Sofyan masih duduk di kursi saksi. Saat memberikan kesaksian, Sofyan membantah saat ditanya jaksa apakah pernah memberikan uang ke Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap pada keterangan saya, tidak pernah (memberi uang dan bertemu) yang mulia," tegas Sofyan.
Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Perihal gratifikasi itu KPK menyebutkan sumbernya dari banyak pihak. Salah satunya seperti tertera dalam dakwaan yaitu Bowo disebut menerima uang SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Simak juga video "Isi Pesan Sofyan Basir: 'Anak-anak' Saya Diperhatikan":
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini