"Andi menyampaikan dengan teman-teman, dia memakai Saudara Irvan (Irvanto) untuk menyalurkan uang-uang, saat itu saya tidak keberatan, karena dijanjikan proyek," kata Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Novanto mengatakan dirinya sempat bertanya kepada Irvanto perihal proyek itu. Irvanto membenarkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanyakan, 'Betul kamu diminta sama si Andi untuk menyerahkan uang kepada teman-teman (anggota DPR)?' Dia bilang, 'Betul.' 'Loh kenapa kamu mau?' ya kata Irvan, 'Saya disuruh sebagai kurir terus nanti saya dikasih kerjaan,'" kata Novanto sambil menirukan perkataan Irvanto saat itu.
Namun, menurut Novanto, hingga proyek e-KTP berjalan, Andi tidak pernah memberikan proyek kepada Irvanto. "Tapi setelah proyek ini jalan saya tanya lagi, nggak pernah (terima proyek)," katanya.
Sementara itu, Irvanto, yang juga duduk sebagai saksi, mengaku kerap memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR. Dia mengatakan mendapat perintah dari Andi Narogong, beberapa orang yang diberikan uang adalah Melchias Marcus Mekeng, Chairuman Harahap, Mohammad Jafar Hafsah, dan Nurhayati Assegaf.
"Ibu Nurhayati Assegaf USD 100 ribu di ruang kerjanya, Irwan, Komarudin USD 700 USD di ruangannya Fraksi Golkar," kata Irvanto.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Markus Nari. Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP.
Perbuatan Markus Nari juga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Saksi Ahli: Pengadilan Salah Pasal Dalam Menjerat Setya Novanto:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini