"Jadi awalnya sistem vehicle warning E-TLE memberikan informasi kepada petugas bahwa kendaraan tersebut melintas di Jalan Sudirman dan terekam kamera E-TLE," kata Kepala Bidang Operasionalisasi E-TLE Kompol Arif Fazlurrahman kepada detikcom, Rabu (2/10/2019).
Pada saat itu, mobil Honda City bernopol B-1358-EOC tersebut melintas di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran HI, Senin (30/9), sekitar pukul 11.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut dan dicek kelengkapan oleh petugas di lapangan," tuturnya.
Arif mengatakan AM sempat terdeteksi beberapa kali oleh kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya menerobos lampu merah di Simpang Sarinah-Thamrin. Mobil tersebut juga pernah terekam kamera E-TLE melaju dengan kecepatan tinggi di lokasi yang sama pada Kamis (19/9) dini hari.
Setelah melakukan pengecekan, polisi juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh AM. Pelat nomor yang digunakan untuk mobilnya itu tidak sesuai dengan peruntukannya alias bodong.
"Pelat nomor B-1358-EOC itu adalah identitas mobil Toyota Agya," imbuhnya.
Polisi kemudian menilang AM atas pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
![]() |
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini