Terekam Kamera E-TLE Berulang Kali Langgar Lalin, Pengemudi Ini Ditilang

Terekam Kamera E-TLE Berulang Kali Langgar Lalin, Pengemudi Ini Ditilang

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 19:03 WIB
Pengemudi ditilang polisi. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Seorang pengemudi mobil Honda City berinisial AM disetop oleh anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman. AM terciduk kamera E-TLE sudah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jadi awalnya sistem vehicle warning E-TLE memberikan informasi kepada petugas bahwa kendaraan tersebut melintas di Jalan Sudirman dan terekam kamera E-TLE," kata Kepala Bidang Operasionalisasi E-TLE Kompol Arif Fazlurrahman kepada detikcom, Rabu (2/10/2019).

Pada saat itu, mobil Honda City bernopol B-1358-EOC tersebut melintas di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran HI, Senin (30/9), sekitar pukul 11.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati saat itu AM tidak melakukan pelanggaran, sistem vehicle warning E-TLE itu memberikan informasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan tersebut. Informasi tersebut kemudian diteruskan dari Traffic Management Center (TMC) ke petugas di lapangan, hingga akhirnya petugas mengejar mobil tersebut.

"Akhirnya petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut dan dicek kelengkapan oleh petugas di lapangan," tuturnya.




Arif mengatakan AM sempat terdeteksi beberapa kali oleh kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya menerobos lampu merah di Simpang Sarinah-Thamrin. Mobil tersebut juga pernah terekam kamera E-TLE melaju dengan kecepatan tinggi di lokasi yang sama pada Kamis (19/9) dini hari.

Setelah melakukan pengecekan, polisi juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh AM. Pelat nomor yang digunakan untuk mobilnya itu tidak sesuai dengan peruntukannya alias bodong.

"Pelat nomor B-1358-EOC itu adalah identitas mobil Toyota Agya," imbuhnya.

Polisi kemudian menilang AM atas pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Penampakan mobil yang menerobos lampu merah.Penampakan mobil yang menerobos lampu merah. (Foto: Istimewa)

Halaman 3 dari 2
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads