Mulanya Novanto yang duduk di kursi saksi ditanya hakim anggota Anwar soal siapa saja anggota DPR yang ikut menikmati uang dari proyek itu. Novanto mengaku tidak tahu langsung, melainkan tahu dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Bapak tahunya uang (untuk anggota DPR) dari Irvanto?" tanya Anwar yang diaminkan Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Novanto Lelah, Vonis 15 Tahun Inkrah |
Anwar pun heran lantaran Novanto yang saat itu juga berada di DPR tidak mencari tahu tentang itu. Apalagi, bagi Anwar, aliran uang di kasus e-KTP berjumlah masif.
"Kan perkara ini besar, biasanya tahu-menahu karena dari rekanan lain seperti saksi lain tahu. Kalau Bapak pernah nggak atau dengar cerita, 'Gimana teman-teman, (uang) e-KTP sudah dapat belum?'" tanya Anwar.
"Ya tahunya setelah sidang," jawab Novanto.
Sejurus kemudian, Anwar menanyakan tentang berapa sebenarnya uang yang diterima Novanto dalam perkara ini. Apa jawaban Novanto?
"Kalau Bapak dapat berapa?" tanya Anwar lagi.
"Ya, Tuhan yang tahu, he-he-he...," jawab Novanto.
"Yang jelas saya tetap hormati keputusan hakim," sambungnya.
Dalam vonisnya, Novanto terbukti mendapatkan USD 7,3 juta melalui tangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Namun Novanto selalu membantah perihal itu dan saat ini mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 15 tahun penjara padanya.
Sedangkan untuk persidangan tersebut, duduk sebagai terdakwa adalah Markus Nari yang merupakan mantan anggota DPR. Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Selain didakwa memperkaya diri dan korporasi, Markus didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani, yang saat itu berstatus saksi, dan Sugiharto, yang kala itu berstatus terdakwa.











































