Surya Paloh Tak Setuju Perppu KPK: Salah-salah Presiden Bisa Di-Impeach

Surya Paloh Tak Setuju Perppu KPK: Salah-salah Presiden Bisa Di-Impeach

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 15:50 WIB
Ketum NasDem Surya Paloh (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Jakarta - Ketum Partai NasDem Surya Paloh bersama empat Ketum parpol koalisi lainnya sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Paloh menjelaskan, dalam pertemuan itu, banyak hal yang dibahas, salah satunya soal Perppu KPK. Berbeda dengan pandangan sejumlah pakar hukum, Paloh menilai, jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, bisa-bisa ada pemakzulan.

"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintahan, bahwasanya katakanlah pikiran-pikiran yang cukup kritis, anak-anak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, ya kan. Dan meminta agar dilahirkannya perppu, nah itu dibahas," kata Paloh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Paloh menjelaskan, terkait Perppu UU KPK, menurutnya ada permasalahan yang mengganjal lantaran proses judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi tengah berlangsung. Dia dan Ketum lainnya khawatir penerbitan perppu akan menimbulkan masalah baru terhadap Jokowi. Bahkan, menurut dia, penerbitan Perppu KPK rentan dipolitisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira masalahnya sudah di MK kenapa kita harus keluarkan perppu. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya. Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisir," tutur Paloh.


"Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu," sambung dia.

Karena itu, menurut Paloh, penerbitan Perppu UU KPK bukan suatu hal yang bisa dengan mudah dilakukan. Dia juga mengatakan hingga saat ini Jokowi belum terpikirkan mengeluarkan perppu.

"Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Paloh.


"Karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," imbuh dia.

Sementara terkait RUU lain yang ditunda, Paloh mengatakan tidak ada perubahan. "Sejumlah UU yang ditunda tetap akan ditunda," ujarnya.

Perppu KPK Tak Berisiko Impeachment

Dalam kesempatan sebelumnya, sejumlah pakar telah mendorong Jokowi untuk berani saja mengeluarkan perppu untuk mencabut UU KPK baru. Mantan Ketua MK Mahfud MD secara gamblang menyatakan penerbitan perppu tidak mengandung risiko pemakzulan.

"Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata ahli hukum tata negara Mahfud Md kepada wartawan, Senin (30/9).


Perppu diterbitkan bila ada kegentingan yang memaksa. Namun ukuran kegentingan yang mengharuskan presiden menerbitkan perppu selalu menjadi perdebatan. Misalnya, saat Presiden hendak menerbitkan perppu tentang hukuman kebiri, para pengkritik mengatakan tak ada kegentingan yang memaksa. Begitu juga saat Presiden hendak menerbitkan perppu tentang tax amnesty dan perppu tentang pilkada, para pengkritik mengatakan tak ada kegentingan. Toh perppu terbit juga.

"Tapi sesudah perppu keluar, juga nggak apa-apa," kata Mahfud.



Tonton juga video DPR Periode 2014-2019 Dinilai Dapat Rapor Merah:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads