"Jangka pendeknya adalah membahas dugaan pelibatan anak dalam rentang seminggu ini: arus dugaan pelibatan anak dalam demo memang luar biasa berasal dari berbagai titik," kata Ketua KPAI Susanto di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Susanto menyebut kementerian dan lembaga yang digandeng KPAI yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nantinya data yang dikumpulkan KPAI itu disebut Susanto akan diteruskan ke kementerian/lembaga itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan ada tiga upaya yang akan dilakukan dalam upaya perlindungan anak pasca-demo. Awalnya tim terpadu akan mengumpulkan data jumlah anak yang diamankan oleh pihak kepolisian dan jumlah anak yang menjadi korban saat melakukan demo. Data tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dan dilakukan pendampingan terhadap anak.
"Tiga langkah yang akan kami lakukan, pertama kombinasi data, kedua melakukan upaya jangka pendek terkait kebutuhan saat, dan ketiga jangka panjangnya menindaklanjuti dari apa yang sudah ditangani pada saat ini," kata Nahar.
Sementara itu, setelah data diperoleh, tiap-tiap kementerian terkait akan melakukan upaya pencegahan terhadap pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa. Salah satu di antaranya adalah melakukan penguatan program di sekokah melalui Kemenag dan Kemendikbud.
"Beberapa kementerian mendesain kegiatan, dan kegiatan ini nanti secara bersamaan dengan data dari hasil pengawasan KPAI lalu kemudian berdasarkan peta data itu Kemendikbud akan melakukan tugas dan penguatan terkait beberapa program di sekolah umum. Lalu kemudian Kemenag akan melakukan program di sekolah agama, lalu kemudian kementerian lembaga lain juga akan melakukan upaya termasuk dalam proses rehabilitasi dan mitigasi," kata dia.
Nahar yang juga selaku koordinator tim terpadu itu berharap anak tidak lagi dilibatkan dalam demo sehingga upaya perlindungan anak dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. "Oleh karena itu melaui tim terpadu ini, upaya perlindungan anak tetap bisa dilaksanakan sesua peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Nahar.
Mengenal Aplikasi Truecaller yang Viral Karena 'Grup WA Anak STM' (lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini