"Penangguhan penahanan upaya yang bisa kita lakukan. Keluarga ada keinginan penangguhan penahanan, mungkin satu dua-hari mau ajukan surat ke pihak kepolisian," ujar salah satu kuasa hukum Abdul Basith, Gufroni, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Usia Abdul Basith, yang sudah 60 tahun, lebih menjadi salah satu alasan pihaknya meminta penangguhan penahanan itu. Selain itu, Abdul Basith dinilai bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Basith ditahan di Polda Metro Jaya sejak Minggu (29/9) lalu. Abdul Basith ditahan untuk 20 hari ke depan, tepatnya 18 Oktober 2019.
"Ya mudah-mudahan sih di-SP3 kalau tidak cukup bukti, kalau cukup bukti ya segera proses di pengadilan," lanjutnya.
Abdul Basith ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tangerang pada Sabtu (28/9) malam. Abdul dituding menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212 yang digelar pada Sabtu (28/9) lalu.
Abdul Basith dituding sebagai otak atau dalang atau perancang kerusuhan demo. Polisi menyebutnya, merekrut 2 orang berinisial S dan OS yang memiliki keahlian untuk merakit bom.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini