Jakarta - Terdakwa kasus suap-gratifikasi,
Bowo Sidik Pangarso, meminta jaksa KPK menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag)
Enggartiasto Lukita dalam persidangan. Alasan Bowo, yang juga mantan anggota DPR, atas permintaannya itu adalah ingin membuktikan keterangannya soal penerimaan uang.
"Jadi ada poin (dalam berita acara pemeriksaan/BAP) di mana saya menyampaikan saya menerima dana dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar (Enggartiasto Lukita) karena di BAP saya, saya sebutkan Enggar," kata Bowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Selain itu, Bowo meminta agar seorang lainnya, yang bernama Jora Nilam Judge alias Jesika, turut dihadirkan dalam sidang. Menurut Bowo, keterangan Enggartiasto dan Jesika nantinya dapat membuktikan soal ucapannya dalam BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya saya bisa buktikan kebenaran apa yang ada di BAP saya, karena itu sudah masuk di dakwaan dan BAP saya," kata Bowo.
"Saya mohon JPU bisa hadirkan karena waktu saya disidik oleh penyidik itu bagian dari saya diminta oleh penyidik untuk menyampaikan di forum sidang ini untuk bisa menghadirkan saksi-saksi tersebut," imbuhnya.
Jaksa pun menanggapi permintaan Bowo. Dua orang yang disebut Bowo itu disebut jaksa sebenarnya belum berstatus sebagai saksi lantaran belum pernah sekali pun datang ke KPK untuk mengikuti pemeriksaan.
"Kami beritahu info dulu bahwa 2 orang ini belum memberikan kesaksian, tidak menjadi saksi," kata jaksa.
Untuk Enggar disebut jaksa sebenarnya sudah pernah dipanggil penyidik sebanyak 3 kali tetapi tak pernah datang. Jaksa mengatakan Enggar selalu beralasan tugas ke luar negeri sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Sedangkan untuk Jesika, jaksa mengaku belum mengetahui keberadaannya. Untuk diketahui, Jesika termasuk salah satu orang yang diminta KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
 Bowo Sidik Pangarso (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Meskipun demikian, jaksa mengaku siap menghadirkan 2 orang itu apabila diperintah oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Yanto lalu menanggapi. Namun Yanto belum memberikan keputusan yang terang apakah memerintahkan jaksa memanggil Enggar atau tidak.
"Permintaan saudara sudah saya sampaikan ya ke jaksa. Cuma agar persidangan lancar, Rabu depan
tetep pemeriksaan saksi meringankan," kata Yanto.
Dalam persidangan ini, Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Terkait gratifikasi dalam dakwaan Bowo disebut menerima uang Rp 300 juta terkait dengan kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Simak Video "Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini