Pengakuan 5 Pemerkosa di Bangkalan yang Dihukum Mati

Pengakuan 5 Pemerkosa di Bangkalan yang Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 11:57 WIB
Pengakuan 5 Pemerkosa di Bangkalan yang Dihukum Mati
ilustrasi (edi wahyono/detikcom)
Jakarta - 5 Pemerkosa di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dihukum mati. Mereka adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat.

Dalam aksinya, komplotan itu biasa mendatangi orang pacaran di Pantai Rongkang dan memeras serta mengancamnya.

"Saya pernah melakukan perampasan milik orang yang pacaran di Pantai Rongkang tetapi tidak sampai membunuh," kata M Jeppar sebagaimana tertuang dalam putusan PN Bangkalan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jeppar mengakui bila komplotannya sudah terkenal sebagai biang kerok di pantai tersebut. Jeppar juga pernah dipenjara karena merampas Hp pengunjung Pantai Rongkang. Komplotan itu menamai dirinya Geng Pantai Rongkang.

"Jeppar ketua geng, kami takut sama dia," kata Hajir.

Peristiwa durjana itu terjadi di bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan pada 17 Mei 2017. Komplotan itu mendatangi Ahmad dan pacarnya yang berusia 17 tahun. Komplotan ini kemudian mendatangi keduanya dan menggiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan mengikatkan ke mulut Ahmad.

Ahmad kemudian dibunuh untuk memudahkan memperkosa korban. Setelah diperkosa, korban dicekik hingga tewas. Kedua jasad itu dibuang di dasar gua.

Jenazah keduanya baru ditemukan dua bulan setelahnya oleh pencari kayu, Riyono. Bau busuk membuat Riyono penasaran mencari sumbernya. Riyono sangat kaget melihat dua jazad nyaris tinggal tulang.


Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah. Yang paling akhir diadili adalah Sohib.

"Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat.

Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya. Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi.

Halaman 2 dari 2
(asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads