Hakim Jebloskan 3 Pembunuh dari Sumut ke Penjara hingga Mati

Hakim Jebloskan 3 Pembunuh dari Sumut ke Penjara hingga Mati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Agu 2015 10:29 WIB
Tiga terdakwa pembunuhan di PN Stabat (foto:ist)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara (Sumut) mengunci rapat-rapat pintu penjara bagi 3 pembunuh sadis. Usaha Ginting (41), Ariyanto Sitepu (28) dan Surya Dharma Sitepu (36) dilarang keluar bui sedetik pun hingga ketiganya mati di dalam penjara.

"Vonisnya dibacakan kemarin sore," kata humas PN Stabat, Laurenz S Tampubolon saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/8/2015).

Ketiganya menghabisi nyawa Azis Natangsa Tarigan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Langkat pada Kamis 6 Nopember 2014 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Bersama belasan orang lain, ketiganya mencegat mobil yang dikendarai Azis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mobil berhenti, mereka lalu memukul beramai-ramai Azis. Tidak hanya itu, sebuah senjata tajam juga menghujam tubuh Aziz berkali-kali di bagian badan yang mematikan. Tak ayal, nyawa Aziz tidak terselamatkan.

Keesokan harinya, warga Stabat langsung geger. Polisi langsung menyidik kasus tersebut dan menangkap tiga otak pembunuhan tersebut. Usaha, dan Surya lalu didudukkan di kursi pesakitan. Jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman 19 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim berkeyakinan lain.
"Majelis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ujar Laurenz.

Duduk sebagai ketua majelis Nora Gaberia Pasaribu dengan anggota Laurenz dan Sunoto. Majelis menilai ketiganya telah terbukti melakukan pembuuhan berencana sesuai unsur Pasal 340 KUHP. Atas putusan ini, ketiga terdakwa langsung menyatakan banding dan jaksa pikir-pikir. Dalam vonis itu, Laurenz tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan dan menilai ketiganya hanya melakukan pembunuhan biasa seperti yang digariskan Pasal 338 KUHP. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads