"Vonisnya dibacakan kemarin sore," kata humas PN Stabat, Laurenz S Tampubolon saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/8/2015).
Ketiganya menghabisi nyawa Azis Natangsa Tarigan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Langkat pada Kamis 6 Nopember 2014 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Bersama belasan orang lain, ketiganya mencegat mobil yang dikendarai Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, warga Stabat langsung geger. Polisi langsung menyidik kasus tersebut dan menangkap tiga otak pembunuhan tersebut. Usaha, dan Surya lalu didudukkan di kursi pesakitan. Jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman 19 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim berkeyakinan lain.
"Majelis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ujar Laurenz.
Duduk sebagai ketua majelis Nora Gaberia Pasaribu dengan anggota Laurenz dan Sunoto. Majelis menilai ketiganya telah terbukti melakukan pembuuhan berencana sesuai unsur Pasal 340 KUHP. Atas putusan ini, ketiga terdakwa langsung menyatakan banding dan jaksa pikir-pikir. Dalam vonis itu, Laurenz tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan dan menilai ketiganya hanya melakukan pembunuhan biasa seperti yang digariskan Pasal 338 KUHP. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini