"Untuk menjadi saksi bagi tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujib merupakan satu dari dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo dengan cara-cara yang diduga KPK terkait rasuah.
Tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. Risyanto diduga menerima suap dari Mujib.
"Saat itu disepakati bahwa MMU (Mujib Mustofa) akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Selasa (24/9).
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," imbuhnya.
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini