Baca juga: Sidang Perdana Nunung Digelar 2 Oktober |
Sidang akan digelar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut di antaranya, Agus Widodo, Djoko Indiarto, Ferry Agustina Budi Utami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Nunung dan suami ditangkap dengan barang bukti 0,36 gram sabu.
Saat ditangkap Nunung mengaku sempat membuang sabu ke toilet karena panik. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.
Nunung dan suaminya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat (1) Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Narkotika.
Simak Video "Dipindahkan ke RSKO, Nunung Belum Bisa Dijenguk Keluarga"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini