"Sidang perdana tanggal 2 Oktober," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Rabu (25/9/2019).
Sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Adapun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut di antaranya, Agus Widodo, Djoko Indiarto, Ferry Agustina Budi Utami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi menyita sabu sisa pakai dari Nunung saat itu, sementara 2 gram sabu yang dibeli dari pemasok, dibuang Nunung ke dalam kloset.
Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.
Nunung dan suaminya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat (1) Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Narkotika.
Polisi telah melakukan pengecekan darah, urine dan rambut terhadap komedian Nunung untuk mengetahui aktivitasnya mengonsumsi narkotika. Hasil tes laboratorium forensik itu menunjukkan bahwa Nunung aktif mengonsumsi narkoba bukan sejak Maret 2019 seperti pengakuannya, melainkan 13 bulan terakhir.
Tonton juga video Dipindahkan ke RSKO, Nunung Belum Bisa Dijenguk Keluarga:
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini