"Sebenarnya sudah kita ingatkan dari awal, dari pemilihan pimpinan KPK itu kan kurang mendengar aspirasi masyarakat. Kan usulan untuk tidak merevisi UU KPK dulu. Tapi tetap dilakukan revisi dan disahkan," kata M Jasin kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Jasin mengatakan KPK harus tetap kuat dengan kewenangan penindakan hukum yang melekat pada lembaga antirasuah ini. Saat ini Indonesia masih darurat korupsi sehingga lembaga pemberantas korupsi tidak semestinya dilemahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat melihat kondisi saat ini masih darurat korupsi. Yang ditangkap KPK ini mungkin cuma satu dari seribu, istilahnya KPK itu sedikit dari jumlah yang sangat besar. Masih banyak benih korupsi ini. Modus korupsi kan makin canggih," ujar Jasin.
Dia menambahkan, korupsi terjadi hampir di semua sektor. Jasin mengatakan KPK masih cukup kuat untuk bekerja menggunakan UU KPK sebelum direvisi.
"Tapi yang UU yang sebelumnya masih sesuai dan kinerja KPK kan masih bagus dengan UU yang lama itu. Korupsi ini kan salah satu musuh bangsa. Dan korupsi masih terjadi di semua sektor. Sehingga masih butuh UU KPK itu," bebernya.
Jasin mengingatkan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten. Diketahui, salah satu poin Nawacita Jokowi adalah pemberantasan korupsi.
"Seharusnya tetap konsisten menetapi apa yang disebut dengan program nasional pemberantasan korupsi. itu harus konsisten. sehingga bisa diminimalisir untuk mencegah dan memberantasnya. Kalau meminimalisir (korupsi) malah melemahkan (kewenangan KPK) itu kan bertentangan (dengan tujuan)," ungkapnya.
Jasin menekankan, dalam pemberantasan korupsi, lembaga pemerintah dan lembaga swasta semestinya hanya tinggal melaksanakan prinsip tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Sehingga menurutnya tidak semestinya yang dilakukan bukannya mencabut kewenangan KPK dalam melakukan penindakan seperti izin penyadapan atau izin penggeledahan.
Dia mengatakan dalam UU KPK yang baru banyak pasal yang melemahkan KPK. Apalagi UU KPK tersebut disusun tanpa melibatkan KPK yang sejatinya merupakan pihak yang akan menjalankan aturan.
"Sederahana saja, kalau memang tidak mau ditangkap atau disadap, maka tak perlu korupsi. Kalau orang sudah tidak korupsi kan nggak ada penyadapan, nggak ada OTT. Jangan dibalik," kata dia.
Mensesneg Sudah Siapkan Perppu UU KPK dari Jokowi? Simak Videonya:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini