Terkuaknya Misteri Raibnya Duit Pemprov Sumut Rp 1,6 M

Round-Up

Terkuaknya Misteri Raibnya Duit Pemprov Sumut Rp 1,6 M

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 21:09 WIB
Pelaku pencurian duit Pemprov Sumut ditangkap (Foto: Budi Warsito-detikcom)
Medan - Hilangnya duit senilai Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumatera Utara (Sumut) bikin geger. Akibat kejadian itu, tiga pejabat di lingkungan Pemprov Sumut dinonaktifkan demi memudahkan pemeriksaan internal.

Dirangkum detikcom, Selasa (1/10/2019), peristiwa raibnya duit Rp 1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.


Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, duit Rp 1,6 miliar itu raib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian duit Rp 1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).

"Ada enam nama yang diidentifikasi. Empat orang berhasil ditangkap. Ada dua orang yang residivis, Musa dan Indra. Dua orang pelaku masih DPO, yakni Tukul dan Pandiangan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Jl HM Said, Medan Perjuangan, Selasa (1/10).


Pengejaran para pelaku dilakukan mulai Jumat (20/9). Para pelaku pencurian duit Pemprov Sumut diketahui berada di Pekanbaru.

Namun keesokan harinya, para pelaku kabur ke Jambi. Saat dikejar ke Jambi, para pelaku kembali ke Riau. Hingga akhirnya para tersangka diamankan pada waktu yang berbeda.

Dadang pun memaparkan peran masing-masing tersangka. Tersangka Niksar dan Pandiangan bertugas menutupi pandangan ke mobil yang membawa duit Rp 1,6 miliar saat tersangka lain melakukan pencurian.

"Tersangka Musa, Niko, dan Tukul bertugas memantau korban dari Bank Sumut sampai ke kantor Gubsu dan juga sebagai eksekutor," kata Dadang.


Tersangka Tukul juga mengecek posisi tas korban di dalam mobil lalu merusak kunci pintu mobil. Tersangka Niko lantas mengambil tas berisi duit Rp 1,6 miliar itu. Sementara itu, tersangka Indra memantau petugas keamanan di area kantor Gubsu dengan sepeda motor.

Dari duit yang dicuri, tersangka Niksa mendapat Rp 200 juta, Niko Demos Rp 300 juta, Musa Rp 210 juta, Indra Rp 200 juta, Tukul (DPO) Rp 350 juta, dan tersangka Pandiangan (DPO) Rp 350 juta.
Halaman 2 dari 2
(tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads