"Jumlah total tersangka 7 orang. Barang bukti narkoba 16 bungkus kurang lebih 16 kg," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Arman menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Paya Pasir Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Tiga orang dan 10 bungkus sabu seberat 10 kg diamankan petugas BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BNNP Tembak Mati 1 Bandar Sabu di Aceh |
Arman mengatakan kemudian BNN melakukan pengembangan kasus. BNN lalu menangkap 4 orang dan mengamankan barang bukti 6 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kuning.
"Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan ,Pekan Baru dan Palembang, Sumut dan sekitarnya," tuturnya.
Arman menyebutkan berdasarkan keterangan para tersangka jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Arya Radi. Kemudian BNN pun menjemput Aya dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Hari ini Napi Arya telah dijemput dari lapas untuk diminta keterangan dan selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat," kata Arman.
Simak juga video Butuh Uang Buat Nyabu, Pemuda Ini Nekat Curi Laptop Polisi:
(ibh/mea)











































