Status Tersangka untuk Mereka yang Rancang Huru-hara

Round-Up

Status Tersangka untuk Mereka yang Rancang Huru-hara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 20:42 WIB
Ilustrasi tersangka (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap enam orang yang diduga merancang kericuhan saat aksi Mujahid 212 di Jakarta. Polisi juga telah menetapkan tersangka kepada mereka yang diduga merancang huru-hara.

Awalnya, polisi menangkap enam orang yang diduga hendak menimbulkan kerusuhan berinisial HAB (44), S (30), YF (50), A (43), SS (61), dan OS (42). Dari tangan orang-orang itu, polisi menyita 28 bom molotov yang hendak digunakan untuk membakar beberapa titik di Jakarta.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diduga akan melakukan provokator di tengah-tengah aksi Mujahid 212 Sabtu (28/9). Mereka ditangkap di Kota Tangerang, Banten.

Salah satu yang ditangkap itu adalah Abdul Basith yang merupakan dosen IPB. Polisi menyebut, Abdul Basith diduga menyiapkan bom molotov untuk merusuh dalam kegiatan tersebut.

"Perannya yang bersangkutan menyimpan 28 molotov untuk mendompleng demo Mujahid 212 dengan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (30/9/2019).

Argo mengatakan Abdul Basith sudah merencanakan untuk melakukan kerusuhan di tengah-tengah demo Mujahid pada Sabtu (28/9). Polisi bergerak cepat dengan mengamankan Abadul Basith, untuk mencegah kerusuhan tersebut.

Argo menegaskan bahwa Abdul Basith ditangkap karena melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tersebut.

"Ada pemufakatan di situ," tegas Argo.

Selain itu, ada juga pensiunan perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL) bernama Sony Santoso yang ditangkap polisi. Argo mengatakan polisi sudah berkoordinasi dengan POM AL soal penangkapan itu.

"Iya benar (ada pensiunan TNI yang diamankan bernama Sony Santoso)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (30/9/2019).

"Intinya bahwa untuk yang pensiunan TNI itu Polda Metro sudah sejak awal dalam penyelidikan bersama dengan Pomal," sambung Argo.

Status Tersangka untuk Mereka yang Rancang Huru-haraKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Farih Maulana/detikcom)

Kini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga merancang huru-hara, di antara yang jadi tersangka itu ada nama-nama mereka yang diamankan oleh Polda Metro Jaya sebelumnya. Penetapan status tersangka itu dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).



"Ya, semua sudah tersangka," ujar Dedi.

Dedi kemudian menjelaskan peranan mereka. Dalam kasus ini Abdul Basith diduga merekrut 2 orang atas nama S dan OS.

"S dan OS ini perannya dia mencari orang yang memiliki kemampuan untuk membuat bom, ini yang S ya," kata Dedi.

"Kemudian OS dia menerima dana, dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu kemarin. Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM. Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," sambungnya.

Dedi tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lainnya yang ikut diamankan dalam kasus ini, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.

Dedi mengatakan, Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Status Tersangka untuk Mereka yang Rancang Huru-haraFoto: Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Lisye/detikcom)


"Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi.



Ditanya lebih jauh keterkaitan Abdul Basith, Dedi belum mau menjawab banyak. Dia mengatakan, saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman.

"Masih dikembangin, nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu dari Polda Metro Jaya. Ini baru bersifat umum saja, saya hanya membacakan tentang anatomy of crime kelompok mereka," ucapnya.
Halaman 2 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads