KUHP yang berlaku sekarang adalah KUHP Belanda, yang lahir pada awal abad ke-20. RUU KUHP kemudian memodernisasi dengan mengakomodasi hak-hak perempuan. Salah satu yang merumuskan RUU KUHP itu adalah guru besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo. Prof Har, begitu ia biasa disapa, juga pernah menjadi Dirjen HAM.
Apa saja perlindungan perempuan di RUU KUHP? Berikut sebagian isi RUU KUHP yang dirangkum detikcom, Selasa (1/10/2019):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU KUHP mencegah usaha pemerkosaan jauh-jauh sebelumnya, sebelum perkosaan terjadi. Yaitu mengancam orang yang tidak melaporkan orang yang mau memperkosa kepada pihak berwajib, juga bisa dipidana.
![]() |
Pasal 254 ayat 1 huruf c RUU KUHP berbunyi:
Setiap orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan, atau salah satu tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup yang berakibat membahayakan nyawa orang, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
2. Mengancam Memperkosa Dipidana
RUU KUHP juga mengancam orang yang mengancam perempuan untuk diperkosa atau perbuatan cabul. Berapa hukumannya? Maksimal 3 tahun penjara.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap orang yang mengancam dengan perkosaan atau dengan perbuatan cabul.
Bahkan, bila ancamannya itu lewat sarana tulisan, hukumannya maksimal menjadi 3,5 tahun penjara.
3. Perluasan Definisi Pemerkosaan
Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perkosaan dilakukan bila antara pelaku dan korban tidak ada ikatan perkawinan. Namun dalam RUU KUHP, perkosaan juga bisa dilakukan suami atas istrinya, sepanjang ada kekerasan.
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam ketentuan ini, perkosaan tidak hanya persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan yang bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut, melainkan diperluas, termasuk laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan.
Pasal ini baru bisa ditegakkan bila korban melaporkan ke kantor polisi.
![]() |
4. Pencabulan
Pencabulan memiliki perluasan makna dan dibandingkan dari KUHP saat ini. Yaitu:
1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
3. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
5. Perkosaan dengan Motif SARA
Perkosaan yang didorong motif SARA juga diancam hukuman penjara. Dalam KUHP saat ini, hal itu tidak ada.
Setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.
6. Aborsi Korban Perkosaan Tidak Dipidana
Bagi korban perkosaan, tidak dipidana bila menggugurkan kandungannya. Termasuk juga paramedis yang menggugurkan.
"Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana," demikian bunyi Pasal 471 ayat 3.
![]() |
RUU KUHP juga tidak menggugurkan UU Kesehatan soal pengaturan lebih detail aborsi bagi korban perkosaan.
7. Memidana Penjahat HAM yang Memperkosa Massal
RUU KUHP juga mengancam pelaku kejahatan HAM bagi perempuan yang melakukan perkosaan, perbudakan seksual, pemandulan dan sebagainya. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 599 huruf d berbunyi:
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk- bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
8. Perempuan Jadi Saksi/Korban
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap saksi dan/atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau mempengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.
Perlindungan di atas berjenjang. Pelakunya dihukum dengan ancaman maksimal naik seiring semakin berat perbuatan yang dilakukan.
9. Eksekusi Terpidana Mati Perempuan yang Hamil
Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini