Perampok bersenjata kapak yang memerkosa wanita di rumah korban kawasan Pancoran Mas, Depok, ditangkap. Pelaku ditangkap bersama rekannya selaku penadah handphone milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap pada Selasa (18/3/2025).
"Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP ya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menjelaskan, tersangka RR menjual HP ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka RR untuk membeli sabu.
"Dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu," jelas Ade Ary.
Pelaku memerkosa pemilik rumah wanita berinisial Y (36) saat melancarkan aksinya. Perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.
"Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).
Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.
"Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.
Lihat juga Video: Pria di Jambi yang Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil Jadi Tersangka