"Tersangka Ridwan ini sudah lama jadi DPO BNN. Setelah kita lakukan penyelidikan kita ketahui yang bersangkutan bersembunyi di Bener Meriah," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (1/10/2019).
Penangkapan Ridwan dilakukan tim gabungan BNNP Aceh berkerja sama dengan tim Polda Aceh pada Senin (30/9) sekitar pukul 12.02 WIB. Saat disergap, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor berusaha kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas BNNP Aceh sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, karena Ridwan tidak berhenti, petugas akhirnya menembak ke arah Ridwan. Tersangka Ridwan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen.
"Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti pada Ridwan. Tapi, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap sebelumnya, mereka mengaku mendapatkan sabu dari Ridwan," jelas Faisal.
Menurut Faisal, sebelum membekuk Ridwan, tim BNN sudah terlebih dulu menangkap dua orang tersangka di kawasan Cilegon, Banten, pada Rabu (22/5) lalu. Kedua tersangka yang ditangkap ialah Muazir dan Riski Arinanda.
Saat itu, kedua tersangka baru menyeberang dari Pelabuhan Bekauhuni, Lampung, dengan menggunakan truk. Setelah truk dibongkar, ditemukan 35 bungkus sabu yang ditaruh di dinding bak belakang truk tersebut.
"Modus tersangka yaitu menyembunyikan sabu dalam truk pembawa sayur. Setelah ditangkap, Muazir mengaku mendapat sabu dari Riski atas perintah Ridwan. Sejak itu Ridwan masuk DPO," ungkap Faisal.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini