Kasus bermula saat Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia pada 2009. Investasi bernilai ratusan miliar rupiah itu belakangan bermasalah. Karen kemudian duduk di kursi pesakitan.
Pada 10 Juni 2019, PN Jakpus memutuskan Karen bersalah dan korupsi sehingga dijatuhi 8 tahun penjara. Karen kemudian banding, tapi ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karena Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan sebagai Dewan Komisaris PT Pertamina Hulu maupun Direktur Utama PT Pertamina (Persero) memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengendalikan dan memonitor kegiatan akuisisi serta menganalisis dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan di lingkungan hulu.
Baca juga: Fakta-fakta Vonis 8 Tahun Karen Agustiawan |
Karen dinilai tidak memperhatikan atau mengabaikan hasil due diligence report yang dilakukan oleh tim eksternal PT Deloitte Konsultan (SKI) sebagai financial advisory dalam projects diamond berdasarkan surat penunjukan dari Feredeck St Siahaan selaku Direktur Keuangan melalui memorandum Nomor 007/H 20/00/2009-S tanggal 6 Januari 2009 yang menyatakan akan sangat berisiko tinggi apabila PT Pertamina mengakuisisi participating interest (PI) sebesar 10 persen dan dari Baker McKenzie Sydney menyatakan kurang lengkapnya data termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Bahwa akibat menyalahgunakan aturan yang digariskan dalam perusahaan (PT Pertamina) mengakibatkan kerugian negara company (ROC Oil) menguntungkan Anzon Australia sebagai anak perusahaan dari ROC Oil sebesar Rp 586 miliar," ujar majelis dengan suara bulat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini