Alasan PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Pertamina 8 Tahun Penjara

Alasan PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Pertamina 8 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 13:46 WIB
Karen Agustiawan (Pradipta/detikcom)
Jakarta - Banding mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Karen, yang bernama lengkap Galaila Karen Kardinah, tetap dihukum 8 tahun penjara karena korupsi.

Kasus bermula saat Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia pada 2009. Investasi bernilai ratusan miliar rupiah itu belakangan bermasalah. Karen kemudian duduk di kursi pesakitan.



Pada 10 Juni 2019, PN Jakpus memutuskan Karen bersalah dan korupsi sehingga dijatuhi 8 tahun penjara. Karen kemudian banding, tapi ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) wajib melaksanakan tata kelola perusahaan dengan baik dan benar mengacu kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," kata ketua majelis Ester Siregar dengan anggota James Butar Butar dan Purnomo Rijadi dalam berkas putusan yang dilansir website PT Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Bahwa Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karena Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan sebagai Dewan Komisaris PT Pertamina Hulu maupun Direktur Utama PT Pertamina (Persero) memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengendalikan dan memonitor kegiatan akuisisi serta menganalisis dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan di lingkungan hulu.



Karen dinilai tidak memperhatikan atau mengabaikan hasil due diligence report yang dilakukan oleh tim eksternal PT Deloitte Konsultan (SKI) sebagai financial advisory dalam projects diamond berdasarkan surat penunjukan dari Feredeck St Siahaan selaku Direktur Keuangan melalui memorandum Nomor 007/H 20/00/2009-S tanggal 6 Januari 2009 yang menyatakan akan sangat berisiko tinggi apabila PT Pertamina mengakuisisi participating interest (PI) sebesar 10 persen dan dari Baker McKenzie Sydney menyatakan kurang lengkapnya data termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Bahwa akibat menyalahgunakan aturan yang digariskan dalam perusahaan (PT Pertamina) mengakibatkan kerugian negara company (ROC Oil) menguntungkan Anzon Australia sebagai anak perusahaan dari ROC Oil sebesar Rp 586 miliar," ujar majelis dengan suara bulat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads