Fakta-fakta Vonis 8 Tahun Karen Agustiawan

Round-Up

Fakta-fakta Vonis 8 Tahun Karen Agustiawan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jun 2019 07:45 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim ketua Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).


Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah fakta terungkap terkait vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepada Karen. Apa saja?

1. Karen Menyalahgunakan Jabatan

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.

"Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," jelas hakim.

2. Negara Alami Kerugian Rp 568 Miliar

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.

Hakim juga menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.


"Pada 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG. Tetapi, berdasarkan SPA (Sale Purchase Agreement) antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012. Dalam hal ini menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Maka unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," papar hakim.

3. Karen Dibebaskan dari Tuntutan Uang Pengganti

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan Karen dari tuntutan uang pengganti. Karen dinyatakan hakim tidak terbukti menikmati uang terkait tindak pidana korupsi dalam investasi Pertamina.

"Dalam persidangan tidak ada bukti yang menerangkan terdakwa menerima uang. Pada terdakwa tidak terdapat alasan untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa bayar uang pengganti dalam perkara yang dihadapi," kata hakim M Idris.

4. Hakim Ini Sebut Karen Tak Terlibat Korupsi

Hakim anggota Anwar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Karen. Hakim Anwar menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar membacakan pendapat berbeda dalam dalam sidang vonis Karen.


Anwar meyakini Karen sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan dalam investasi tersebut diambil secara kolektif kolegial.

"Pada saat terdakwa Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina yaitu memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) blok BMG Australia, di mana keputusan diambil kolektif kolegial," jelas Anwar.

5. Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis 8 tahun Karen lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Karen divonis 15 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum akan pikir-pikir atas vonis hukuman 8 tahun penjara terhadap Karen. Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum lanjutan. Jaksa punya waktu 7 hari untuk menentukan keputusan.


"Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, dalam keterangannya, Senin (10/6/2019).

6. Karen Bingung Divonis 8 Tahun Penjara

Karen menilai dirinya seharusnya bebas dari vonis kasus korupsi dalam investasi blok BMG di Australia. Dia merasa bingung divonis 8 tahun penjara.

"Saya itu harusnya bebas, jadi saya tidak mengerti kenapa bisa 8 tahun (penjara)," kata Karen seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Karen mengatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya dalam investasi tersebut. Bahkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disebutnya tidak menyatakan ada kerugian negara terkait investasi yang dilakukan Pertamina.

"Tidak ada aliran dana dan dari BPK sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara. Hanya terus digunakan KAP (Kantor Akuntan Publik) swasta yang dibuat-buat untuk membuat ini seolah-olah ada kerugiannya," jelas dia.



Tonton video Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Ajukan Banding:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads