Namun diketahui dua orang itu sudah memiliki status kewarganegaraan Singapura dan tinggal di sana. Karena itu, KPK juga berkoordinasi dengan CPIB atau Corrupt Practices Investigation Bureau, semacam KPK-nya Singapura.
"Saya dengar yang bersangkutan kan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura kan, itu kami sampaikan surat-suratnya sudah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa didatangkan (ke KPK) itu lebih baik. Kalau tidak bisa, misalnya diperiksa di kantor CPIB, itu juga akan membantu. Intinya, yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan," ucap Alexander.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Sjamsul diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Baca juga: Ngopi-ngopi Hakim Kasus BLBI Berujung Sanksi |
Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali, namun keduanya mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019.
Syafruddin sebenarnya sudah divonis bersalah, tetapi pada tingkat kasasi terlepas dari jeratan hukum. Di sisi lain KPK menduga ada kejanggalan pada putusan kasasi terhadap Syafruddin itu.
Rommy Bandingkan Kasus BLBI dan OTT-nya, Bagaikan Semut vs Gajah:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini