Tolak 'Marital Rape', RUU KUHP Ancam Pelaku 12 Tahun

Tolak 'Marital Rape', RUU KUHP Ancam Pelaku 12 Tahun

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 12:49 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Beredar narasi yang menyebutkan bahwa RKUHP tidak mengakomodasi korban pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape). Namun pasal RKUHP justru menentang marital rape dan mengancam pelakunya dihukum maksimal 12 tahun penjara.

Seperti yang dilihat detikcom pada Selasa (1/10/2019), pasal yang menentang marital rape itu ada dalam pasal 480. Begini bunyinya:

Pasal 480

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak; atau
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;



Dengan definisi tersebut, bisa saja seorang suami memperkosa istrinya (marital rape). Dengan syarat, si istri sedang tidak berkenan bersetubuh dan si suami melakukan kekerasan.

Apakah pasal di atas datang ujug-ujug? Ternyata pasal soal marital rape ini juga ada dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hal itu sesuai dengan asas KUHP, yaitu melakukan kodifikasi hukum.


Pasal 8 huruf a UU PKDRT berbunyi:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Adapun Pasal 46 UU PKDRT berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Namun RKUHP kini sudah ditunda pengesahannya oleh DPR. Jangka waktu penundaannya sendiri sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tinggal sekali sidang paripurna untuk mengesahkannya.
Halaman 2 dari 2
(rdp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads