Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. KPI menilai RUU ini bisa mengancam demokrasi dan membuat kewenangan ketiga lembaga itu menjadi rancu.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen KPI Mike Verawati Tangka, Selasa (18/2/2025). Mike menilai RUU tersebut bisa mengancam demokrasi.
"Sangat mengancam demokrasi. Kewenangan mereka yang rancu dan tidak dibatasi, membuat mereka juga akan semena-mena. Dan semakin punya ruang untuk menekan civic space (ruang sipil)," ujarnya kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mike khawatir RUU ini membuat aparat bisa memasuki ranah kedaulatan masyarakat sipil. "Mereka akan masuk ke semua ranah di mana itu ruang dan kedaulatan masyarakat sipil," lanjutnya.
KPI menolak keras RUU tersebut lantaran bisa disusupi berbagai kepentingan. RUU ini juga dinilai bisa membuka potensi pendekatan militeristik.
"Koalisi Perempuan Indonesia, menolak keras. Jika revisi UU TNI, Polri dan Kejaksaan akan diarahkan untuk kepentingan itu. RUU ini berpotensi untuk pendekatan kekerasan ala militeristik untuk hak sipil menyuarakan pendapat," katanya.
Selain KPI, RUU tersebut juga mendapat penolakan dari Imparsial, PBHI, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Setara Institute hingga BEM SI Kerakyatan.
Simak juga Video 'Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Serahkan ke Periode Selanjutnya':