- Salah satu alasan RUU PKS tidak disahkan DPR karena memiliki definisi operasional mirip dengan yang diatur RUU KUHP. Adapun untuk RUU KUHP, tinggal satu kali sidang paripurna untuk disahkan jadi UU.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan RUU P-KS menemui jalan buntu. Salah satunya soal definisi judul.
"Karena judul akan mempengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," kata Ace.
Selain itu, materi pengaturan memiliki kemiripan, namun beda bahasa. Apa saja? Berikut perbandingan aturan yang dirangkum detikcom, Selasa (1/10/2019):
Definisi pencabulan tidak mengenal jenis kelamin, bisa dilakukan beda jenis kelamin, atau sejenis. Yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan penjara.
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
3. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Hukuman pelaku pencabulan akan dinaikkan menjadi 9 tahun penjara, apabila:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau
3. Setiap orang yang dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.
Tidak hanya pelaku pencabulan, orang yang memudahkan percabulan atau persetubuhan juga diancam hukuman pidana. Yaitu:
1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
4. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
5. Jika Tindak Pidana di atas dilakukan sebagai pekerjaan, kebiasaan, atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
RUU PKSDalam RUU PKS, tidak dikenal istilah pencabulan. Kekerasan seksual memilki 9 jenis, yaitu:
1. Pelecehan seksual;
2. Eksploitasi seksual;
3. Pemaksaan kontrasepsi;
4. Pemaksaan aborsi;
5. Perkosaan;
6. Pemaksaan perkawinan;
7. Pemaksaan pelacuran;
8. Perbudakan seksual; dan/atau
9. Penyiksaan seksual.
Pelecehan SeksualSetiap orang yang melakukan tindakan fisik atau nonfisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:
Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut.
Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. Siulan, kedipan mata;
b. Gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. Ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. Mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. Memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu.
Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Berikut hukuman pelecehan seksual lainnya:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina. direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
2. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
3. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
4. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.