Dicek dari situs uncaccoalition.org, Senin (30/9/2019), koalisi UNCAC itu prihatin dengan kemampuan KPK ke depan selepas disahkannya UU itu. Koalisi itu turut menyinggun Indonesia sebagai negara yang telah menandatangani Konvensi PBB Antikorupsi pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasinya pada tanggal 19 September 2006.
Baca juga: KPK Beberkan 26 Poin Pelemahan di UU KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus dijamin independensinya serta mampu menjalankan fungsi secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya," tulis koalisi UNCAC tersebut.
Koalisi itu turut memuji kinerja KPK selama ini termasuk pencegahan yang dilakukan telah menyelamatkan keuangan negara yang signifikan. Atas kinerjanya itu, KPK disebut pula mendapat kepercayaan publik yang tinggi.
"Berdasar rekam jejak kuat KPK, kami khawatir dengan upaya-upaya yang melemahkannya," tulisnya.
Mereka rupanya turut memantau isu-isu terkait UU KPK baru itu berkaitan dengan Dewan Pengawas serta status KPK sebagai bagian dari eksekutif. Hal-hal ini dianggapnya akan melemahkan KPK.
"Kami menyerukan pada unsur eksekutif dan legislatif di Indonesia untuk menjunjung tinggi Jakarta Principles terhadap independensi lembaga antikorupsi," tulisnya.
"Kami turut mendukung kelompok masyarakat sipil Indonesia yang menanggapi perkembangan isu ini. Kami juga berharap UU KPK baru yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi dapat memberikan hasil bahwa KPK tetap dapat berjuang melawan korupsi secara efektif dan independen," sebutnya.
Untuk mengetahui sikap koalisi UNCAC, silakan cek ke pranala berikut ini: UNCAC Coalition Statement on Threats to The Independence of Indonesia's Corruption Eradication Commission KPK (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini