"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemberian suap kepada pihak tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Ketiga saksi yang dipanggil itu yaitu mantan Kabiro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Djoko, Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama dan mantan PNS di Kemenpora, Supriono.
Imam sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kaitan dengan dana hibah untuk KONI. Selain berkaitan dengan dana hibah KONI itu, KPK mendeteksi adanya penerimaan lain bagi Imam, salah satunya terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang sudah dibubarkan.
Total uang yang disebut KPK diterima Imam adalah Rp 26,5 miliar dalam kurun 2014-2018. KPK menyebut semua uang itu diduga diterima Imam melalui tangan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Rompi Oranye Imam Nahrawi di Jumat Keramat"
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini