"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan: menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata jaksa KPK saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi Rommy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Jaksa mengatakan dakwaan penuntut umum menguraikan penerimaan uang Rommy secara bertahap. Rommy menerima uang tersebut dari Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat dakwaan telah diuraikan oleh penuntut umum terkait penerimaan uang oleh terdakwa secara bertahap baik dalam dakwaan kesatu maupun kedua yang mana penerimaan tersebut walaupun terjadi dalam waktu berbeda akan tetapi penerimaan uang tersebut sebagai pelaksanaan dari satu niat perbuatan yang dilarang dalam hal ini menerima suap," kata jaksa.
Rommy sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini