Soal Gugatan UU KPK yang Belum Bernomor, Ketua MK: Jangan Mendahului Tuhan

Soal Gugatan UU KPK yang Belum Bernomor, Ketua MK: Jangan Mendahului Tuhan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 16:50 WIB
Anwar Usman (ari/detikcom)
Jakarta - Mahasiswa menggugat UU KPK yang belum ada nomor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK menasihati para mahasiswa untuk sabar hingga keluar nomor UU.

"Ini mendahului Tuhan ini. Nanti kita lihat perkembangan. Lihat perkembanganlah bagaimana ke depan, ya. Baik," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Namun mahasiswa mempunyai alasan tersendiri mengapa cepat menggugat. Yaitu pimpinan KPK baru akan dilantik pada Desember 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memasukkan secara terburu-buru hanya karena kami khawatir sidang tidak bisa diputus sebelum Desember. Itu alasan kami, Yang Mulia," kata kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Dalam gugatannya, mahasiswa mengutip mantan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan dalam sambutannya tatkala
menyokong kehadiran Konferensi PBB Melawan Korupsi. Korupsi adalah wabah berbahaya yang mengandung efek merusak sangat besar terhadap masyarakat.

"Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan korupsi merupakan permasalahan kronis dalam suatu masyarakat demokratis. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi yang merupakan kepentingan masyarakat," ujar Zico.

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 bahkan menjamin upaya kolektif masyarakat untuk melawan segala perbuatan korupsi.

"Secara a contrario, segala upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi berarti merupakan pemerkosaan terhadap kepentingan masyarakat yang merupakan violation of constitutional rights," ujar Zico.

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Yaitu:

1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasisawa FH Atmajaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atmajaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atmajaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atmajaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya
18. Mahasiswa FH UKI, Eliandi Hulu.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads