Usai Sampaikan 7 Tuntutan ke Ketua DPRD, Massa #BaliTidakDiam Bubar

Usai Sampaikan 7 Tuntutan ke Ketua DPRD, Massa #BaliTidakDiam Bubar

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 16:29 WIB
Massa aksi #BaliTidakDiam menyampaikan tujuh tuntutan ke Ketua DPRD Bali sementara I Nyoman Adi Wiryatama. (Foto: Dita/detikcom)
Denpasar - Massa aksi #BaliTidakDiam menyampaikan tujuh tuntutan ke Ketua DPRD Bali sementara I Nyoman Adi Wiryatama. Setelah menitipkan tuntutan tersebut dibawa ke Senayan, massa membubarkan diri.

Massa sempat menunggu kedatangan Adi selama hampir 2 jam. Meski sudah ditemui dua wakil ketua DPRD Bali mereka menuntut untuk menyampaikan aspirasi ke Ketua DPRD Bali.


Foto: Dita/detikcom

Para peserta aksi dijelaskan jika Adi sudah pulang pada pukul 13.00 Wita siang tadi. Meski begitu mereka memilih menunggu kedatangan Adi dengan membacakan puisi maupun bernyanyi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Adi datang, massa menyambutnya dan membacakan tuntutan mereka mulai dari mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, mendesak pembatalan UU KPK hingga RUU Pemasyarakatan. Mereka juga meminta DPRD Bali menyampaikan aspirasi untuk membatalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.

"Baik saudara-saudara sekalian kami sudah mendengar tuntutan saudara-saudara. Kami siap mengawal, menerima, dan melanjutkan, memfasilitasi tuntutan saudara-saudara sekalian," kata Adi merespons tuntutan peserta aksi.



Massa lalu meminta komitmen Adi untuk membawa aspirasi mereka ke DPR RI. Adi lalu diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai di hadapan massa aksi.

"Saya ketua DPRD Bali sementara nama Nyoman Adi Wiryatama. Sekarang saya harapkan bubar baik-baik," ujarnya.



Massa lalu menyerahkan salinan aspirasi tersebut ke Adi untuk dikirimkan ke Senayan. Setelah menyampaikan surat pernyataan itu, massa lalu berangsur membubarkan diri dengan tertib.

Berikut 7 tuntutan peserta aksi #BaliTidakDiam:

1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak Pembatalan UU KPK dan UU SDA; mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
3. Tolak TNI & Polri menempati jabatan sipil.
4. Stop militerisme di Papua dan daerah Lain, bebaskan tahanan politik Papua segera.
5. Usut pelaku kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis hentikan intimidasi dan kriminalisasi jurnalis, pegiat HAM, dan aktivis.
6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili Penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; dan pulihkan hak-hak korban segera.
Halaman 2 dari 2
(ams/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads