"Nggak, nggak, nggak ada itu. Fitnah. Saya kira tidak ada," kata Helmy usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Helmy mengaku pemeriksaan padanya berkaitan dengan Hong Arta. Namun Helmy mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Hong Arta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Helmy, pada hari ini penyidik turut memeriksa 2 koleganya sesama Fraksi PKB di DPR yaitu Jazilul Fawaid dan Fathan Subchi. Nama kedua yang disebut itu sudah lebih dulu menuntaskan pemeriksaan dan mengaku hanya melengkapi keterangan lama yang pernah disampaikannya ke penyidik.
Sementara itu, kasus yang melatari pemeriksaan tiga anggota DPR F-PKB sebagai saksi itu merupakan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Waktu itu Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.
Adapun Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti. KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.
Simak juga video Sidang Revisi UU KPK, MK: Belum Memiliki Kepastian Hukum:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini