Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Helmy Faishal Tepis Terkait Suap

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Helmy Faishal Tepis Terkait Suap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 15:14 WIB
Anggota DPR Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Helmy Faishal Zaini menepis dikaitkan dengan kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Anggota DPR Fraksi PKB itu bahkan mengaku tidak kenal dengan tersangka kasus tersebut atas nama Hong Arta John Alfred.

"Nggak, nggak, nggak ada itu. Fitnah. Saya kira tidak ada," kata Helmy usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Helmy mengaku pemeriksaan padanya berkaitan dengan Hong Arta. Namun Helmy mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Hong Arta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak, nggak, sama sekali nggak. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Helmy sembari menambahkan ada sekitar 7-8 pertanyaan yang dijawabnya.

Selain Helmy, pada hari ini penyidik turut memeriksa 2 koleganya sesama Fraksi PKB di DPR yaitu Jazilul Fawaid dan Fathan Subchi. Nama kedua yang disebut itu sudah lebih dulu menuntaskan pemeriksaan dan mengaku hanya melengkapi keterangan lama yang pernah disampaikannya ke penyidik.

Sementara itu, kasus yang melatari pemeriksaan tiga anggota DPR F-PKB sebagai saksi itu merupakan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Waktu itu Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.

Adapun Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti. KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.



Simak juga video Sidang Revisi UU KPK, MK: Belum Memiliki Kepastian Hukum:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads