"Memang diperkirakan bahwa besok masih ada demonstrasi dari beberapa kelompok masyarakat, ormas. Sekalian kita hanya mengingatkan bahwa demonstrasi memang diizinkan, demonstrasi, atau dengan sebutan lain menyampaikan pendapat di muka umum itu diizinkan oleh undang-undang bahkan diatur dan pengaturan itu sangat ketat," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Wiranto mengatakan aksi penyampaian pendapat harus ada izin dari Polri. Dalam izin itu, ada aturan soal apa yang akan disampaikan dalam aksi, di mana lokasinya, jam berapa, dan berakhir pukul berapa dan lain-lain. Demonstrasi juga menurutnya tidak boleh merugikan masyarakat lain, apalagi merusak fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto mengingatkan agar jangan sampai demonstrasi berlangsung rusuh. Dia juga meminta tidak ada yang terprovokasi melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum.
Tonton juga video Aksi Gejayan Memanggil, Pelajar hingga Mahasiswa Bergerak!:
(hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini