"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Dua pejabat PT Pelindo II itu yakni Drajat Sulistyo selaku General Manager PT Pelindo II cabang Pelabuhan Panjang dan Agus Edi Santoso selaku General Manager PT Pelindo II cabang Pelabuhan Palembang. Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, RJ Lino merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada tahun 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada tahun 2010. Pada saat itu Lino menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.
Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini